Sambangi LPSK, Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rokan Hilir Minta Perlindungan

Kamis, 10 Maret 2022 - 14:43 WIB
Kuasa Hukum Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, Syahidila Yuri bersama kliennya M Risal Ali menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur. (Ist)
JAKARTA - Kuasa Hukum Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, Syahidila Yuri bersama kliennya M Risal Ali menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).

Kedatangan M Risal bersama kuasa hukumnya ke LPSK untuk meminta perlindungan usai melaporkan Bupati Rokan Hilir Riau Afrizal Sintong ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (2/3/2022) lalu.

M Risal Ali melaporkan Afrizal ke Polda Riau, karena diduga menggunakan surat palsu, atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (Caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013. Politikus Partai Goloran Karya (Golkar) itu dilaporkan ke Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi No STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.

"Hari ini kami mendatangi kantor Mabes Polri dan LPSK sebelumnya pada tanggal 2 Maret 2022 kami telah membuat laporan di Polda Riau dengan klien kami mahasiswa, melaporkan Afrizal Sinting diduga menggunakan keterangan palsu dalam pencalegan," ujarnya di Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).

Syahidila menjabarkan, kliennya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena M Risal Ali sebagai saksi pelapor khawatir akan mendapat intimidasi atau hal lain yang membahayakan dirinya. Sebab yang yang dilaporkan seorang pejabat daerah yang saat ini menjabat Bupati Rokan Hilir.



"Hasil dari pertemuan dan konsultasi dengan LPSK, Alhamdulillah LPSK respon dengan baik. Selanjutnya mereka akan mempelajari permohonan kita dan akan intens menghubungi kita terhadap klien kami di Pekanbaru," ungkapnya.

Syahidila menuturkan pelaporan yang dilakukan M Risal Ali terhadap Bupati Rokan Hilir dugaan memalsukan surat palsu untuk persyaratan pencalegan. "Dalam STPL itu, Afrizal Sintong diduga telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hal ini, dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," jelasnya.

Menurutnya, M Risal Ali mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu lalu menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihaknya yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.

"Surat klien kami dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More