Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Produk Herbal Tanpa Izin Edar BPOM

Rabu, 09 Maret 2022 - 21:16 WIB
“Klien kami merasa dirugikan oleh Freshmag yang diduga palsu dan beredar luas di pasaran. Logo dan kemasannya sangat mirip sehingga seolah-olah produk tersebut adalah produk kami, padahal yang diproduksi dan diperdagangkan tidak mempunyai izin edar BPOM,” ujar Amin, Rabu (9/3/2022).

Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 jo pasal 106 yang telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 60 angka 10 jo angka 4 menyebutkan Freshmag masuk kategori sediaan farmasi yang wajib mengantongi izin edar dari BPOM bukan PIRT. “Aturan inilah yang kami ajukan untuk menjerat MJA karena memperdagangkan produk hanya dengan izin edar PIRT,” ujarnya.

Nama MJA sempat ramai disebut-sebut oleh pengusaha jamu herbal di Jabodetabek. Pria muda yang tinggal di Depok itu juga disebut-sebut dalam ribut-ribut perdagangan herbal merek Az-Zikra yang diperkenalkan pendakwah kondang almarhum Ustaz Arifin Ilham.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!