Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Produk Herbal Tanpa Izin Edar BPOM

Rabu, 09 Maret 2022 - 21:16 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan MJA (28) sebagai tersangka atas dugaan memproduksi jamu atau obat tradisional tanpa izin edar BPOM. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan MJA (28) sebagai tersangka atas dugaan memproduksi jamu atau obat tradisional tanpa izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ).

“Yang diduga telah melakukan tindak pidana produksi dan memperdagangkan sediaan farmasi tanpa izin edar,” demikian kutipan dari surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).



Baca juga: Tingkatkan Imunitas dengan Konsumsi Herbal

Dalam kasus ini, tersangka diduga telah mengedarkan produk jamu herbal merek Freshmag, madu untuk asam lambung tanpa izin edar BPOM. MJA memperdagangkan Freshmag dengan bermodalkan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan nomor registrasi hak kekayaan merek dari Kementerian Hukum dan HAM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!