Tambah 11 Desa, Realisasi Penyaluran DD di Bone Capai 10,98 Persen
Rabu, 09 Maret 2022 - 22:35 WIB
Ia menaruh harap dengan tersalurkannya dana desa tahap I dan BLT Desa triwulan I tahun 2022 kepada 11 desa tersebut agar segera dimanfaatkan desa untuk melaksanakan program prioritas desa yang telah dituangkan dalam APBDes.
Baca Juga: PPI Bone Bolango Siap Kawal Pembangunan Bone Bolango Jadi Daerah Maju dan Cemerlang
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), A Gunadil Ukra, menuturkan pihaknya mendorong semua desa untuk segera melakukan permohonan pencairan dana desa tahap I.
"Kita terus melakukan pendampingan kepada desa-desa agar dana desa tahap 1 dapat segera dilakukan, kita mendorong kepada desa yang belum salur untuk dapat mempercepat proses penyelesaian APBDes dan penetapan KPM BLT Desa sebagai persyaratan penyalurannya, sehingga dana desa segera bisa bermanfaat bagi masyarakat," kata A Gunadil.
Sekedar informasi, penggunaan dana desa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa (BLT Desa) paling sedikit 40%. Selanjutnya, program ketahanan pangan dan hewan paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8%, dari alokasi DD setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.
Baca Juga: PPI Bone Bolango Siap Kawal Pembangunan Bone Bolango Jadi Daerah Maju dan Cemerlang
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), A Gunadil Ukra, menuturkan pihaknya mendorong semua desa untuk segera melakukan permohonan pencairan dana desa tahap I.
"Kita terus melakukan pendampingan kepada desa-desa agar dana desa tahap 1 dapat segera dilakukan, kita mendorong kepada desa yang belum salur untuk dapat mempercepat proses penyelesaian APBDes dan penetapan KPM BLT Desa sebagai persyaratan penyalurannya, sehingga dana desa segera bisa bermanfaat bagi masyarakat," kata A Gunadil.
Sekedar informasi, penggunaan dana desa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa (BLT Desa) paling sedikit 40%. Selanjutnya, program ketahanan pangan dan hewan paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8%, dari alokasi DD setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.
(tri)
Lihat Juga :