Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditahan, Polda Jabar Buka Pengaduan Penipuan TPPU

Rabu, 09 Maret 2022 - 13:28 WIB
Ibrahim menjelaskan bahwa pengembangan kasus Doni Salmanan kini ditangani oleh Bareskrim Polri. Dengan demikian maka setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Jabar akan ditampung untuk diteruskan ke Bareskrim Polri.

"Mabes (Polri) itu bekerja pengembangan sendiri. Paling (pengaduan) ditampung lalu dikirim ke Mabes. Jika ada yang melaporkan, maka akan kita tindak lanjuti," jelas Ibrahim.

Baca juga: 3 Barang Mewah Doni Salmanan yang Sering Dipamerkan, Nomor Terakhir Harganya Capai Rp6 Miliar

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex dan diancam pasal berlapis.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!