Sadis! Preman Kampung Tikam Kapolsek di Depan Anak dan Istri
Selasa, 08 Maret 2022 - 16:00 WIB
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk polisi pada Minggu (6/4/2022) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIT, atau dua jam usai persitiwa penusukan terjadi. Saat ditangkap, pelaku sempat berpura-pura kesurupan sehingga terjadi tarik-menarik dengan keluarga pelaku.
Baca juga: Demi Kondusifitas, Wali Kota Jayapura Minta Rencana Demonstrasi Tak Dilakukan
Pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti penganiayaan, dengan membuang badik yang digunakan menusuk korban. Saat dilakukan penggeledakan, polisi hanya menemukan sarung badik tersebut.
Polisi akhirnya menggelendang pelaku ke Polres Muna Barat, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Baca juga: Demi Kondusifitas, Wali Kota Jayapura Minta Rencana Demonstrasi Tak Dilakukan
Pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti penganiayaan, dengan membuang badik yang digunakan menusuk korban. Saat dilakukan penggeledakan, polisi hanya menemukan sarung badik tersebut.
Polisi akhirnya menggelendang pelaku ke Polres Muna Barat, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
(eyt)