Polres Sinjai Ringkus Empat Tersangka Pembacokan Warga Bone

Selasa, 08 Maret 2022 - 15:20 WIB
"Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan penjara seumur hidup," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa baju kaos, parang 70 Cm, handphone ketapel, batu dan 3 unit motor (satu unit motor Korban).

Sebelumnya remaja yang merupakan warga Kelurahan Awang Tangka Kecamatan Kajuara, tewas setelah dianiaya menggunakan parang dipinggir jalan AP Pettarani, sekira pukul 01:30 Wita pada Minggu (27/2/2022) lalu.

Remaja korban penganiayaan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong. Adapun motifnya, kata Kapolres Sinjai yakni ketersinggungan di media sosial.

Baca Juga: Angka Kemiskinan di Kabupaten Sinjai Turun
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!