Azis Samual Masih Tidak Akui Terlibat Pengeroyokan Haris Pertama

Selasa, 08 Maret 2022 - 09:11 WIB
"Mereka disuruh SS, dan menyebut nama AS. AS inikan masih diam belum menyebut nama lain, dia masih menyangkal. Penyidik masih mengembangkan terkait alasan mengapa Haris Peratama dikeroyok," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat bahwa politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) yang menyuruh eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Untuk diketahui Haris Peratama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 lalu.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!