27 Pelaku Curanmor Ditangkap, 52 Motor Curian Disita Polisi

Senin, 07 Maret 2022 - 21:48 WIB
Polrestro Tangerang Kota menangkap sebanyak 27 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).Foto/MPI/Nandha Aprilianti
TANGERANG - Polrestro Tangerang Kota menangkap sebanyak 27 pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ). Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 52 sepeda motor.

Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, penangkapan ini dimulai sejak 15 Februari hingga 7 Maret 2022. “Sebanyak 27 pelaku yang ditangkap ini mulai dari pemetik hingga penadah sepeda motor curian,” kata Komarudin di Polrestro Tangerang Kota, Senin (7/3/2022).



Menurut Komarudin, dari tangan para pelaku petugas menyita sebanyak 52 sepeda motor sebagai barang bukti.

Dia melanjutkan, dalam kasus ini ada sepeda motor yang ternyata memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!