27 Pelaku Curanmor Ditangkap, 52 Motor Curian Disita Polisi

Senin, 07 Maret 2022 - 21:48 WIB
Salah satu pelaku berinisial BTN memiliki keahlian membuat STNK palsu. Baca: Jenderal Polisi Gadungan Duet dengan Istri Lakukan Penipuan, Begini Modusnya

"Tersangka mendapatkan STNK tak terpakai dari tempat-tempat limbah kertas. Selanjutnya STNK itu dikorek-korek nomornya menggunakan potongan silet. Kemudian tersangka mengubah angka dan ditambah dengan tinta. Ini yang modus sederhana namun tentu dampaknya sudah luar biasa," ujarnya.

Tersangka, menjual STNK palsu itu dengan nominal kisaran Rp500-Rp700.000. Dia menambahkan, hasil pemeriksaan sebanyak 27 pelaku ini kerap beraksi di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangsel, dan Jakarta Barat.

Komarudin menuturkan, beberapa pengungkapan kasus pencurian ini dilakukan melalui media sosial. Karena biasanya masyarakat lebih muda percaya membeli kendaraan bermotor secara online dengan diiming-imingi lengkap dengan surat-surat.

"Untuk masyarakat yang tergiur beli secara online hati-hati, karena kalau dikatakan lengkap dengan surat-surat yang sudah diubah nomor rangka dan nomor mesinnya,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!