Penyelundupan 34 Pekerja Migran Ilegal Lewat Jalur Tikus ke Malaysia Digagalkan

Sabtu, 05 Maret 2022 - 14:47 WIB
Sidik (35) warga Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah, Amedan (53) warga Desa Batuyang Kecamatan Pringga Baya Kabupaten Lombok Timur, Usman Sari (26) dan Muh Yusuf (46), keduanya warga Desa Pohgading Kecamatan Pringga Baya Kabupaten Lombok Timur.

Nurgini (42) warga Mekar Sari Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, Suparman (32) warga Desa Makar Damai Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Mahyudin (42) warga Desa Suwangi Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur.

Nurhasana (35) warga Desa Bujak Kecamatan Batuk Liang Kabupaten Lombok Tengah, Nita Manurung (38) warga Bagan Asahan Kota Tanjung Balai, Zulfikar (32) warga Desa Lobusung Kecamatan Ulegli Kab Pidie Jaya, dan RA (16) warga Kelurahan Deli Tua Kecamatan Deli Tua Deli Serdang.

“Setelah diberi makan malam, calon PMI ilegal dibawa ke Polres Batu Bara dengan Bus Polres Batu Bara”, ujar Jagani.

Selanjutnya Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Polres Batu Bara IPDA Rener Tambunan tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat penyelundupan PMI ke luar negeri.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!