Penyelundupan 34 Pekerja Migran Ilegal Lewat Jalur Tikus ke Malaysia Digagalkan

Sabtu, 05 Maret 2022 - 14:47 WIB
34 Pekerja Migran ilegal diamankan petugas Polda Sumut saat akan menyeberang melalui jalur tikus ke Malaysia.Foto/Fadli Pelka
BATUBARA - Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil digagalkan Polres Batu Bara Poldasu, Jumat (4/3/22) malam. Sebanyak 34 orang calon PMI ilegal diamankan terdiri dari 25 orang laki-laki dewasa, 7 orang perempuan dewasa dan 2 anak laki-laki.

Mereka diamankan dari dua rumah penampungan milik Rubiah (50) dan Rusni (40) di Dusun Nelayan, Desa Pahlawan Kecamatan, Tanjung Tiram. Sedianya mereka akan diberangkatkan ke Malaysia dengan Kapal KM Barokah yang belum diketahui pemiliknya.

Baca juga: Flu Burung Mewabah, Ratusan Unggas Asal Afrika Ditahan Balai Karantina Bandara KNIA



Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat membenarkan diamankannya 34 calon PMI ilegal tersebut.

Polisi mendapatkan informasi ada warga akan berangkat menjadi PMI ke Malaysia melalui jalur tikus (ilegal) sebanyak 34 orang. Mereka saat itu berada di Dusun Nelayan Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram.

Kasat Intelkam melakukan koordinasi dengan Kapolsek Labuhan Ruku dan melakukan pengamanan PMI ilegal yang di pimpin Kapolsek Labuhan Ruku bersama Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPTU R. Sipayung dan Kanit Intelkam Polsek Labuhan Ruku AIPTU M. Manurung beserta anggota Polsek Labuhan Ruku.

Pada saat pengamanan calon PMI ilegal turut hadir Camat Tanjung Tiram Iqbal Hatta dan Kepala Desa Pahlawan Samsul Aswin.

Berikut nama-nama dan alamat calon PMI ilegal yang diamankan. Abdurrahman (20), Zul Hamzani (32), Ridwan Hasan (25) dan Ahmad (37), keempatnya warga Reban Burung Desa Aek Berik Kecamatan Batuk Liang Utara Kabupaten Lombok Tengah.

Muh Zakir (25) warga Dusun Batu Lawang Desa Puncak Jeringo Kabupaten lombok Timur, Muhammad Awaluddin (20) warga Johar Desa Jago Kecamatan Praya Kabupaten lombok Tengah, Suhendra (26) warga Segampang Suangi Desa Suangi Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, Mahyan (51) warga Batu Sundung Desa Embung Raja Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content