Polrestabes Palembang Musnahkan Sabu 1,8 Kg dari Tersangka Jaringan Nasional

Sabtu, 05 Maret 2022 - 12:37 WIB
Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,8 kilogram hasil ungkap kasus sepanjang Januari 2022 lalu. Foto SINDOnews
PALEMBANG - Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,8 kilogram hasil ungkap kasus sepanjang Januari 2022 lalu. Barang bukti tersebut disita dari seorang tersangka jaringan nasional yang berhasil disergap setelah turun di terminal bus.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa barang tersebut milik tersangka Alex Gunadi warga Jalan Waringin Laut, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus yang diringkus pada Januari 2022 lalu.

"Barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram ini kami musnahkan dari tersangka Alex yang dibawanya melalui jalan darat yang dibungkus dengan kemasan teh cina," ujar Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry, Jumat (4/3/2022).

Dijelaskan Kapolrestabes, setelah pemusnahan berkas perkara tersebut, selanjutnya tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.

"Tersangka mendapat sabu tersebut dari seorang bandar narkoba yang ada di Riau. Tersangka berangkat ke Riau atas perintah jaringannya yang ada di Palembang," jelas Ngajib.

Menurut Kapolrestabes, tersangka ini termasuk jaringan nasional, dan sabu tersebut rencananya akan disebarkan atau diedarkan di seluruh wilayah Kota Palembang.

"Tersangka disergap saat turun dari sebuah bus di terminal yang berada di kawasan Jalan Tanjung Api-Api, Kecamatan Sukarami, Palembang, sekitar pukul 04.30 WIB," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Alex mengaku, bahwa dirinya sudah melakukan transaksi narkoba tersebut sebanyak dua kali yang didapatnya dari seorang bandar asal Riau.

"Sudah sekitar 2 tahun mengedarkan narkoba, tapi dari hasil penyelidikan sudah empat kali membawa narkoba yang berasal dari Riau menuju Palembang," ucapnya.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content