Polrestabes Palembang Musnahkan Sabu 1,8 Kg dari Tersangka Jaringan Nasional

Sabtu, 05 Maret 2022 - 12:37 WIB
Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,8 kilogram hasil ungkap kasus sepanjang Januari 2022 lalu. Foto SINDOnews
PALEMBANG - Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,8 kilogram hasil ungkap kasus sepanjang Januari 2022 lalu. Barang bukti tersebut disita dari seorang tersangka jaringan nasional yang berhasil disergap setelah turun di terminal bus.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa barang tersebut milik tersangka Alex Gunadi warga Jalan Waringin Laut, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus yang diringkus pada Januari 2022 lalu. Baca juga: Sedang Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Sorkam Ditangkap Polisi

"Barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram ini kami musnahkan dari tersangka Alex yang dibawanya melalui jalan darat yang dibungkus dengan kemasan teh cina," ujar Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry, Jumat (4/3/2022).

Dijelaskan Kapolrestabes, setelah pemusnahan berkas perkara tersebut, selanjutnya tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.

"Tersangka mendapat sabu tersebut dari seorang bandar narkoba yang ada di Riau. Tersangka berangkat ke Riau atas perintah jaringannya yang ada di Palembang," jelas Ngajib.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!