Sedang Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Sorkam Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
TAPANULI TENGAH - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tersangka AH alias H (27) ditangkap saat sedang menunggu calon pembeli yang memesan barang haram itu.
Kepala Seksi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning mengatakan, penangkapan tersangka AH dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka menjual narkoba.
Polisi lalu menurunkan tim yang dipimpin Ipda Zul Ependi untuk melakukan penyelidikan. Polisi bersama informannya kemudian mencoba memancing tersangka untuk bertransaksi.
Pelaku pun terpancing dan berhasil diringkus saat menunggu pembeli di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara pada Selasa 1 Maret 2022 malam kemarin.
"Penangkapannya pada Selasa malam kemarin sekitar pukul 22:00 WIB," kata AKP Horas, Jumat (4/3/2022). Baca juga: Jadi Target Polisi, Mahasiswa dan Pelajar Diciduk karena Edarkan Sabu
Dari penangkapan tersangka AH, kata Horas, tim berhasil menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 5,33 gram. Sabu itu dibungkus dengan plastik bening dan diperoleh dari tangan kanan AH.
"Beratnya kurang lebih 5,33 gram. Tersangka AH mengaku sabu itu miliknya. Dia mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial GP yang saat ini sedang kita kejar. Untuk tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya diatas 5 tahun penjara," tukasnya.
Kepala Seksi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning mengatakan, penangkapan tersangka AH dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka menjual narkoba.
Polisi lalu menurunkan tim yang dipimpin Ipda Zul Ependi untuk melakukan penyelidikan. Polisi bersama informannya kemudian mencoba memancing tersangka untuk bertransaksi.
Pelaku pun terpancing dan berhasil diringkus saat menunggu pembeli di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara pada Selasa 1 Maret 2022 malam kemarin.
"Penangkapannya pada Selasa malam kemarin sekitar pukul 22:00 WIB," kata AKP Horas, Jumat (4/3/2022). Baca juga: Jadi Target Polisi, Mahasiswa dan Pelajar Diciduk karena Edarkan Sabu
Dari penangkapan tersangka AH, kata Horas, tim berhasil menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 5,33 gram. Sabu itu dibungkus dengan plastik bening dan diperoleh dari tangan kanan AH.
"Beratnya kurang lebih 5,33 gram. Tersangka AH mengaku sabu itu miliknya. Dia mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial GP yang saat ini sedang kita kejar. Untuk tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya diatas 5 tahun penjara," tukasnya.
(don)