Proyek Kereta Api di Sulsel Ditarget Beroperasi Tahun Depan
Senin, 15 Juni 2020 - 16:29 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar, berjanji, proses pembebasan lahan untuk proyek strategis kereta api jalur Pangkep dan Maros selesai dalam waktu dua bulan, karena proses pembebasan 2.096 lahan berstatus kategori tiga itu tidak melibatkan Kepala Desa, Kepala Kelurahan, dan Kepala Wilayah Kecamatan.
Menurut Firdaus, harga bidang tanah di jalur proyek kereta api sudah ditentukan oleh lembaga appraisal (penaksir) independen. Sementara hak garap lahan, tidak perlu surat keterangan kepala desa.
"Tidak melibatkan lagi kepala desa, kelurahan, dan camat. Cukup pengakuan penggarap dan diperkuat dua orang saksi dari tokoh masyarakat," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Wilayah BPN Sulsel, Bambang Priono, menambahkan, yang dimaksud dengan lahan kategori tiga yakni lahan yang dikelola secara ikhlas selama bertahun-tahun.
"Yang dimaksud lahan kategori tiga adalah lahan yang dikuasai dan digarap oleh rakyat secara ikhlas dan sadar selama dua puluh tahun," tutupnya.
Menurut Firdaus, harga bidang tanah di jalur proyek kereta api sudah ditentukan oleh lembaga appraisal (penaksir) independen. Sementara hak garap lahan, tidak perlu surat keterangan kepala desa.
"Tidak melibatkan lagi kepala desa, kelurahan, dan camat. Cukup pengakuan penggarap dan diperkuat dua orang saksi dari tokoh masyarakat," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Wilayah BPN Sulsel, Bambang Priono, menambahkan, yang dimaksud dengan lahan kategori tiga yakni lahan yang dikelola secara ikhlas selama bertahun-tahun.
"Yang dimaksud lahan kategori tiga adalah lahan yang dikuasai dan digarap oleh rakyat secara ikhlas dan sadar selama dua puluh tahun," tutupnya.
(agn)
Lihat Juga :