Jual Obat Tanpa Izin, Oknum Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Polisi

Jum'at, 04 Maret 2022 - 19:51 WIB
Oknum mahasiswa di Provinsi Bengkulu, berinisial MAL (23), ditangkap Satnarkoba Polres Bengkulu Selatan lantaran diduga menjual obat batuk jenis Samcodin secara ilegal. (Ist)
BENGKULU - Oknum mahasiswa di Provinsi Bengkulu, berinisial MAL (23), ditangkap Satnarkoba Polres Bengkulu Selatan lantaran diduga menjual obat batuk jenis Samcodin secara ilegal.

Dari pemuda 23 tahun warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Itu berhasil diamankan 14 keping /140 butir Samcodin dan uang hasil penjualan sebesar Rp217 ribu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku MAL ditangkap pihaknya berdasarkan LP Nomor: LP/A/12/III/2022/POLSEK Kot Manna, yang dilaporkan oleh masyarakat.



"Terduga pelaku ditangkap di Jalan Iskandar Backsir, Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Sudarno, saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Penangkapan MAL, kata Sudarno, berawal pada hari kamis 3 Maret 2022, sekira pukul 20.30 WIB, anggota SPKT RU I Polsek Kota Manna, Polres Bengkulu Selatan, sedang berpatroli. Baca: 763 Narapidana di Bali Dapat Remisi Nyepi, 4 Langsung Bebas.

Ketika di Kalan Gerak Alam, Kota Manna mendapati salah satu pria berinisial FZ, sedang duduk di atas plat decker tepi jalan.

Saat diperiksa didapati 6 keping/60 butir tablet samcodin di jok sepeda motor, Honda Beat, warna Hitam list Merah Nopol B 4861 SML. Pil samcodin yang dimilikinya diketahui berasal dari MAL. Baca Juga: Bentrok dengan LSM Sakato Tiger, 181 Pendekar PSHT Diringkus Polresta Banyumas.

Saat ini kedua terduga pelaku, berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Manna, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content