Polisi Dalami Imbalan yang Diberikan Azis Samual kepada Pengeroyok Haris Pertama

Jum'at, 04 Maret 2022 - 13:18 WIB
Sebagaimana diketahui sebelumnya Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat bahwa politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) yang menyuruh eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pratama dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

"AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," ujar Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3/2022) di Mapolda Metro Jaya. Sebagaimana diketahui, Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 lalu.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!