Polisi Dalami Imbalan yang Diberikan Azis Samual kepada Pengeroyok Haris Pertama
Jum'at, 04 Maret 2022 - 13:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami besaran imbalan yang diberikan oleh politisi Golkar Azis Samual kepada eksekutor pelaku pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pertama. Azis Samual telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
"AS saat ini belum bisa disampaikan terkait dengan motifnya, karena pemeriksaan masih berlangsung. Seperti disampaikan Pak Dirkrimum juga kan yang bersangkutan masih menyangkal terkait dengan perbuatannya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (4/3/2022) di Mapolda Metro Jaya.
Zulpan menuturkan, penyidik memiliki dua alat bukti terkait keterkaitan AS dalam kasus tersebut. Endra berjanji akan update kasus tersebut jika ada pihak lainnya yang dipanggil kembali dalam pemeriksaan. Baca: Politikus Azis Samual Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ketum KNPI
"AS belum bicara soal berapa dia membayar (memberikan imbalan kepada eksekutor). Dia tidak menyampaikan apa-apa. Belum ada dia ingin penangguhan penahanan. Dari Golkar juga belum ada yang datang (memberikan bantuan hukum)," tuturnya.
"AS saat ini belum bisa disampaikan terkait dengan motifnya, karena pemeriksaan masih berlangsung. Seperti disampaikan Pak Dirkrimum juga kan yang bersangkutan masih menyangkal terkait dengan perbuatannya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (4/3/2022) di Mapolda Metro Jaya.
Zulpan menuturkan, penyidik memiliki dua alat bukti terkait keterkaitan AS dalam kasus tersebut. Endra berjanji akan update kasus tersebut jika ada pihak lainnya yang dipanggil kembali dalam pemeriksaan. Baca: Politikus Azis Samual Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ketum KNPI
"AS belum bicara soal berapa dia membayar (memberikan imbalan kepada eksekutor). Dia tidak menyampaikan apa-apa. Belum ada dia ingin penangguhan penahanan. Dari Golkar juga belum ada yang datang (memberikan bantuan hukum)," tuturnya.
Lihat Juga :