Ini Target Sertifikat Gratis dan PBT Kabupaten Bekasi Tahun 2022
Jum'at, 04 Maret 2022 - 12:07 WIB
Pihaknya menghimbau kepada semua lapisan masyarakat di Kabupaten Bekasi yang mendapatkan program PTSL bisa beperan aktif dengan PTSL tersebut. Sebab kata dia, nantinya tanah dengan status masih Girik, Kikitir, Leter āCā, Petok dan dengan istilah lainnya tidak akan berlaku lagi ditahun 2026.
Untuk itu, masyarakat dihimbau memanfaatkan Program PTSL. Sebab dengan diberlakukan PP No 18 Tahun 2021 Pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran Tanah Maka PTSL wajib diikuti oleh pemilih bidang Tanah.
Kemudian PERMEN ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik, PIPIL, KEKITIR dan yang lainya dinyatakan tidak berlaku setelah 5 tahun sejak PP No. 18 Tahun 2021 diberlakukan.
Untuk itu, masyarakat dihimbau memanfaatkan Program PTSL. Sebab dengan diberlakukan PP No 18 Tahun 2021 Pasal 87 dalam rangka percepatan pendaftaran Tanah Maka PTSL wajib diikuti oleh pemilih bidang Tanah.
Kemudian PERMEN ATR/KA BPN No. 16 Tahun 2021 Pasal 76 ayat 1 alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti Girik, PIPIL, KEKITIR dan yang lainya dinyatakan tidak berlaku setelah 5 tahun sejak PP No. 18 Tahun 2021 diberlakukan.
(ams)
Lihat Juga :