Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti 36 Kasus Narkoba

Senin, 15 Juni 2020 - 15:27 WIB
Kejari Parepare melakukan pemusnahan barang bukti dari 36 kasus narkoba. Foto/SINDOnews/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Kejaksaan Negeri Kota Parepare menggelar pemusnahan barang bukti narkotik jenis sabu seberat 28 gram. Puluhan gram serbuk haram itu berasal dari 36 kasus narkoba yang diproses aparat penegak hukum.

Pemusnahan narkoba itu sendiri merupakan rangkaian HUT Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Ke-27. Kegiatan berlangsung di Halaman depan Kejari Parepare, dihadiri Kapolres, Kalapas, Pengadilan, Kadis Kesehatan, serta para Kasi Kejari Parepare.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Amir Sarifuddin, menjelaskan pemusnahan barang bukti itu merupakan kasus dari 36 perkara.



"Semua perkara ini telah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi barang bukti narkotika, kasus september 2019 hingga mei 2020," jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 274 sachet paket kristal bening narkotika jenis sabu, alat isap sabu, kaca pireks, korek api gas, timbangan, pipet, handphone, sachet milo, mi dan kopi dimusnahkan dengan cara dibakar pada tong besi.
(tri)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content