Curi HP untuk Berobat Stroke, Kakek Kadir di Bogor Dibebaskan melalui Restorative Justice
Kamis, 03 Maret 2022 - 19:08 WIB
"Usai sidang virtual yang dihadiri Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Bogor pada Selasa 1 Maret 2022 disimpulkan bahwa Jampidum selaku pimpinan sepakat untuk menghentikan perkara berdasarkan restorative justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bogor. Kemudian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor untuk segera menindaklanjuti penghentian penuntutan kasus ini," ungkap Agustian.
Dia menjelaskan, kasus ini terjadi di depan Cibinong City Mal (CCM) pada Minggu 28 November 2021. Awalnya, tersangka Kadir dan tersangka Irawan bertemu dengan anak korban berinisial MD (15).
"Kemudian memperdaya anak korban agar menyerahkansatu unit handphone merek Redmi A9 warna biru sekaligus memberikan 1 cincin kepada anak korban yang bisa digunakan untuk diri sendiri atau perlindungan dan pegangan tubuh," jelasnya.
Setelah mendapatkan handphone anak korban, tersangka kemudian menjualnya seharga Rp600.000 yang dibagi Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke. Proses pengajuan penghentian perkara oleh Kejaksaan Negeri Bogor dimulai saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh penyidik Polres Cibinong. Baca juga: Ketangkap Mencuri HP Pengunjung Kolam Renang, Pemuda Ini Terus Menangis Kejer
"Telah melakukan upaya perdamaian antara tersangka, anak korban (MD), ibu korban (SMN) dan putra dari tersangka Kadir. Dimana dalam pertemuan tersebut para pihak sepakat untuk berdamai dengan syarat tersangka memberikan ganti rugi kepada anak korban berupa satu unit handphone," pungkasnya.
Dia menjelaskan, kasus ini terjadi di depan Cibinong City Mal (CCM) pada Minggu 28 November 2021. Awalnya, tersangka Kadir dan tersangka Irawan bertemu dengan anak korban berinisial MD (15).
"Kemudian memperdaya anak korban agar menyerahkansatu unit handphone merek Redmi A9 warna biru sekaligus memberikan 1 cincin kepada anak korban yang bisa digunakan untuk diri sendiri atau perlindungan dan pegangan tubuh," jelasnya.
Setelah mendapatkan handphone anak korban, tersangka kemudian menjualnya seharga Rp600.000 yang dibagi Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke. Proses pengajuan penghentian perkara oleh Kejaksaan Negeri Bogor dimulai saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh penyidik Polres Cibinong. Baca juga: Ketangkap Mencuri HP Pengunjung Kolam Renang, Pemuda Ini Terus Menangis Kejer
"Telah melakukan upaya perdamaian antara tersangka, anak korban (MD), ibu korban (SMN) dan putra dari tersangka Kadir. Dimana dalam pertemuan tersebut para pihak sepakat untuk berdamai dengan syarat tersangka memberikan ganti rugi kepada anak korban berupa satu unit handphone," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :