Curi HP untuk Berobat Stroke, Kakek Kadir di Bogor Dibebaskan melalui Restorative Justice

Kamis, 03 Maret 2022 - 19:08 WIB
loading...
Curi HP untuk Berobat...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menghentikan penuntutan perkara pencurian dan penipuan handphone yang melibatkan lansia bernama Kadir dan rekannya Irawan. Foto: MPI/Istimewa
A A A
BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menghentikan penuntutan perkara pencurian dan penipuan handphone yang melibatkan lansia bernama Kadir dan rekannya Irawan. Penghentian penuntutan ini dilakukan melalui pendekatan restorative justice.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo mengatakan, penghentian ini didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Yakni tersangka melakukan tindak pidana untuk pertama kali dan ancaman pidana denda atau penjara paling lama lima tahun. Baca juga: Polisi Ringkus 1 Pencuri HP Bermodus Beli Casing di Tanjung Priok

"Juga telah meminta maaf kepada anak korban atas perbuatan curang tersebut, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Tersangka mengganti kerugian korban Rp1.300.000 karena ibu korban membeli dengan pembayaran kredit, sehingga harga handphone menjadi Rp2.800.000," kata Agustian dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Kemudian, aspek berikutnya bahwa anak korban bersedia memaafkan tersangka dan setuju untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ke tingkat pengadilan. Terakhir, latar belakang pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tersangka Kadir membutuhkan uang untuk pengobatan penyakit stroke dan kencing manis, sedangkan tersangka Irawan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Usai sidang virtual yang dihadiri Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Bogor pada Selasa 1 Maret 2022 disimpulkan bahwa Jampidum selaku pimpinan sepakat untuk menghentikan perkara berdasarkan restorative justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bogor. Kemudian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor untuk segera menindaklanjuti penghentian penuntutan kasus ini," ungkap Agustian.



Dia menjelaskan, kasus ini terjadi di depan Cibinong City Mal (CCM) pada Minggu 28 November 2021. Awalnya, tersangka Kadir dan tersangka Irawan bertemu dengan anak korban berinisial MD (15).

"Kemudian memperdaya anak korban agar menyerahkansatu unit handphone merek Redmi A9 warna biru sekaligus memberikan 1 cincin kepada anak korban yang bisa digunakan untuk diri sendiri atau perlindungan dan pegangan tubuh," jelasnya.

Setelah mendapatkan handphone anak korban, tersangka kemudian menjualnya seharga Rp600.000 yang dibagi Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke. Proses pengajuan penghentian perkara oleh Kejaksaan Negeri Bogor dimulai saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh penyidik Polres Cibinong. Baca juga: Ketangkap Mencuri HP Pengunjung Kolam Renang, Pemuda Ini Terus Menangis Kejer

"Telah melakukan upaya perdamaian antara tersangka, anak korban (MD), ibu korban (SMN) dan putra dari tersangka Kadir. Dimana dalam pertemuan tersebut para pihak sepakat untuk berdamai dengan syarat tersangka memberikan ganti rugi kepada anak korban berupa satu unit handphone," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lisa Mariana Diduga...
Lisa Mariana Diduga Tipu Klien Endorsement, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta
Dukung Dokter Tifa di...
Dukung Dokter Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Soroti Tersangka yang Dapat Restorative Justice
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Rekomendasi
Presiden Lukashenko...
Presiden Lukashenko Sebut Indonesia Mitra Penting Belarus di Asia Tenggara
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
Pemerintah Suriah Terbuka...
Pemerintah Suriah Terbuka untuk Bertemu Hizbullah
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved