Buron 6 Tahun, Koruptor Infrastruktur Pedesaan Diringkus Kejati Kalbar

Kamis, 03 Maret 2022 - 16:02 WIB
Baca juga: Mubazir! Menara Pemantau Senilai Rp34 Miliar di Bengkulu Bakal Dirobohkan

Korupsi berjamaah ini, dilakukan para pelaku dalam proyek pembangunan infrastruktur pedesaan untuk 37 desa pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, tahun anggaran 2013.

Assisten Intelejen Kejati Kalbar, Taliwondo mengatakan, total pagu anggaran sebesar Rp14 miliar. Namun terdakwa melakukan penyelewengan anggaran dengan total kerugian negara Ro900 juta, yang diambil dari pemotongan sebesar 12 persen dari total anggaran.

Baca juga: Viral! Gara-gara Kalah Pilkades Musala di Probolinggo Dibongkar Warga

Taliwondo menambahkan, dalam kasus ini terdapat lima terpidana yang sudah menjalani hukuman. Sementara Muksin Syech M. Zein kabur dari tanggung jawabnya. Kejati Kalbar, menargetkan untuk tahun 2022 ini seluruh buronan Kejati Kalbar seluruhnya dapat ditangkap.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!