Janda Cantik dari Pekalongan Jadi Bandar Uang Palsu Dibekuk Polisi

Kamis, 03 Maret 2022 - 06:50 WIB
"Jadi tersangka selama ini menjual uang palsu di media sosial dan beberapa kali telah melakukan transaksi. Uang palsu itu dijual 50 persen lebih murah dari nominal yang ada. Misal, pecahan Rp100 ribu dijual Rp50 ribu," jelasnya.

Selain Ana, turut diamankan mahasiswa bernama M Abdul Ghofur, warga Demak, yang juga menjual uang palsu.

Baca: Edarkan Uang Palsu di Pemalang, Warga Jawa Barat Dibekuk Polisi

"Tersangka Abdul Ghofur menjual uang palsu di media sosial dan diamankan saat hendak berbelanja sembako dengan menggunakan uang palsu di wilayah yang sama," sambungnya.

Dari tangan Abdul Ghofur, petugas mengamankan 785 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau total Rp78,5 juta. Selanjutnya, kedua tersangka dijerat UU RI No 7 tahun 20211 Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman 15 tahun bui.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!