Mahfud MD Ingatkan Pejabat Tak Mainkan Anggaran Covid-19
Senin, 15 Juni 2020 - 14:40 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (tengah) mengikuti Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020 dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, secara virtual di Gedung Negara Grahadi.Foto/SINDOnews/Lukma
SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan pejabat pemerintah di pusat maupun daerah tak main-main menggunakan anggaran bencana, terutama saat pandemi Covid-19. Jika ada pihak yang terbukti menyalahgunakan anggaran bencana, bisa terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat video conference (vicon) Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020 dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (15/6/2020) siang.
Saat ini, penggunaan anggaran bencana pada wabah Covid-19 sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Pandemi Covid-19.(baca juga: Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Mahfud MD: Kalau Ditunda Lagi, Tidak Jelas )
"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," tegas Mahfud dalam vicon yang juga dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menekankan tiga hal yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait pengawasan anggaran selama kondisi darurat bencana. Pertama tidak boleh mencari-cari kesalahan. (baca juga: Pemprov-DPRD Jatim Matangkan Konsep Persiapan Hadapi New Normal )
Kedua, dalam proses pengawasan anggaran agar tidak sampai tumpang tindih. Jika sudah diawasi oleh BPKP, maka tidak perlu kepolisian atau kejaksaan ikut memeriksa. Begitu pun sebaliknya.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat video conference (vicon) Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020 dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (15/6/2020) siang.
Saat ini, penggunaan anggaran bencana pada wabah Covid-19 sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Pandemi Covid-19.(baca juga: Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Mahfud MD: Kalau Ditunda Lagi, Tidak Jelas )
"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," tegas Mahfud dalam vicon yang juga dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menekankan tiga hal yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait pengawasan anggaran selama kondisi darurat bencana. Pertama tidak boleh mencari-cari kesalahan. (baca juga: Pemprov-DPRD Jatim Matangkan Konsep Persiapan Hadapi New Normal )
Kedua, dalam proses pengawasan anggaran agar tidak sampai tumpang tindih. Jika sudah diawasi oleh BPKP, maka tidak perlu kepolisian atau kejaksaan ikut memeriksa. Begitu pun sebaliknya.
Lihat Juga :