Polda Sulsel Temukan Pelanggaran Etik soal Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh AKBP M

Rabu, 02 Maret 2022 - 18:04 WIB
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Dwi menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik profesi polri yang diduga dilakukan oleh AKBP M dalam kasus pemerkosaan ini.

Kepolisian memastikan akan memproses kasus dugaan rupaksa anak di bawah umur tersebut.

Baca juga: AKBP M Diduga Jadikan IS Gadis di Bawah Umur Pemuas Nafsu Seks

“Terduga pelaku AKBP M telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Fasilitas dan Jasa Pemeliharaan serta perbaikan materil peralatan Ditpolairud Polda Sulsel,” bebernya.

Bid Propam juga telah mengamankan AKBM M di Mapolda Sulsel guna memudahkan proses pemeriksaan. “Selain terancam kode etik, AKBP M juga dilaporkan dalam pidana umum oleh korban,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!