Azis Samual Sangkal Terlibat Pengeroyokan, Polisi: Penyidik Tidak Mengejar Pengakuan
Rabu, 02 Maret 2022 - 14:02 WIB
"Kalau keterangan tersangka menolak tidak masalah juga, karena penyidik tidak mengejar satu pengakuan," tegas Tubagus.
Azis Samual dalam kasus ini berperan sebagai yang menyuruh atau memerintahkan eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Atas dasar itu Azis dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 Junto Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Teka-Teki Motif Azis Samual di Balik Pengeroyokan Haris Pertama
Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka atas dasar 2 alat bukti. Alat bukti itu didapat penyidik dari hasil pemeriksaan pada Selasa (1/3/2022).