Baru 2 Hari Keluar Penjara, Residivis Tak Kuat Tahan Nafsu Setubuhi Gadis
Selasa, 01 Maret 2022 - 06:34 WIB
SERUYAN - Baru dua hari keluar dari penjara dalam kasus pemerkosaan , residivis di Kabupaten Seruyan Kalteng kembali berulah memperkosa seorang gadis. Dia adalah AN (26) memperkosa gadis AL (19) di sebuah rumah di Seruyan, Sabtu (26/2/2022).
Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap selang dua jam setelah melakukan aksi bejatnya. "Pelaku merupakan seorang residivis kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan kasus pencurian dengan pemberatan dan ini merupakan kasus yang ketiga," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Arya Penangsang, Raja Demak yang Tewas oleh Keris Setan Kober Miliknya saat Melawan Sutawijaya
Ia menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 00.30 WIB dini hari setelah dua hari bebas dari penjara Lapas Seruyan. “Saat itu korban bersama temannya yang sedang tidur terkejut ketika ada seorang pria yang masuk ke kamar tidur. Pelaku dengan menggunakan senjata tajam mengancam korban agar tidak berteriak dan mengikuti kemauannya.” katanya.
Selanjutnya pelaku membawa korban ke luar kamar menuju ruang tengah. Korban dipaksa melepaskan pakaian. Karena merasa takut akhirnya korban pasrah dan pelaku melakukan aksi bejat tersebut.
Puas melampiaskan nafsu birahinya, pelaku kabur dan meninggalkan korban. Aib itu dilaporkan korban ke ibunya. “Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Seruyan Hilir dan tidak berselang lama pelaku berhasil ditangkap. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Seruyan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolsek.
Tersangka dijerat Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.
Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap selang dua jam setelah melakukan aksi bejatnya. "Pelaku merupakan seorang residivis kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan kasus pencurian dengan pemberatan dan ini merupakan kasus yang ketiga," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Arya Penangsang, Raja Demak yang Tewas oleh Keris Setan Kober Miliknya saat Melawan Sutawijaya
Ia menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 00.30 WIB dini hari setelah dua hari bebas dari penjara Lapas Seruyan. “Saat itu korban bersama temannya yang sedang tidur terkejut ketika ada seorang pria yang masuk ke kamar tidur. Pelaku dengan menggunakan senjata tajam mengancam korban agar tidak berteriak dan mengikuti kemauannya.” katanya.
Selanjutnya pelaku membawa korban ke luar kamar menuju ruang tengah. Korban dipaksa melepaskan pakaian. Karena merasa takut akhirnya korban pasrah dan pelaku melakukan aksi bejat tersebut.
Puas melampiaskan nafsu birahinya, pelaku kabur dan meninggalkan korban. Aib itu dilaporkan korban ke ibunya. “Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Seruyan Hilir dan tidak berselang lama pelaku berhasil ditangkap. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Seruyan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolsek.
Tersangka dijerat Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.
(msd)
tulis komentar anda