Tentukan Nasib Nurhayati, Jaksa Agung Desak Pelimpahan Perkara

Senin, 28 Februari 2022 - 17:03 WIB
Diketahui, perkara penetapan tersangka Nurhayati atas dugaan kasus korupsi dana APBDes Citemu sendiri memang sudah lengkap atau P21. Namun, pelaksanaan tahap II tersebut belum dapat dilaksanakan.

Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjutkan, Begini Reaksi Keluarga

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tahap II belum bisa dilaksanakan lantaran Nurhayati dalam kondisi sakit.

Menurut Leonard, setelah tahap II dilaksanakan nanti, Jaksa Penuntut Umum akan mengambil langkah hukum hukum yang tepat untuk Nurhayati.

"Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," bebernya.

Diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Padahal, Nurhayati sendiri mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!