Awasi Harga Minyak Goreng, Disdagin Kota Bandung Gaet Marketplace

Minggu, 27 Februari 2022 - 18:32 WIB
Elly juga mengimbau kepada penjual agar tetap menjual komoditas seperti minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan Pemerintah. “Imbauan dari kami tetap ikuti regulasi yang ada. Ikuti harga eceran tertinggi untuk minyak goreng,” pesannya.

Sementara itu, tiga perwakilan toko digital (marketplace) memaparkan telah membuat regulasi ketat terkait pengawasan harga komoditas yang dijual secara daring. Nursida selaku perwakilan dari Tokopedia menjelaskan, regulasi dari Tokopedia terkait hal ini adalah dengan memberikan sosialisasi hingga tindakan sanksi untuk penjual yang menjual komoditas melampaui harga eceran tertinggi.

“Langkah pertama kita memberi sosialisasi ke seller. Ada push notifikasi agar seller menyesuaikan dengan harga pasaran,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan apabila ada penjual yang masih menjual komoditas di atas harga eceran tertinggi akan mendapat sanksi berupa penurunan iklan jualan. “Jika setelah sosialisasi tapi masih membandel, maka akan kita takedown (produknya),” aku Nursida.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!