Palsukan Izin Tinggal, Pasutri Asal Rusia Dideportasi dari Bali

Minggu, 27 Februari 2022 - 17:38 WIB
Proses deportasi dilakukan menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 362 rute Denpasar – Singapura – Moscow, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: 1 dari 3 Bule Penculik WNA Ukraina yang Diringkus Polisi Ternyata Warga Rusia

AB dan istrinya dikawal ketat petugas imigrasi sampai keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 Wita. "Keduanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Jamaruli.

Dia menegaskan, tidak akan segan-segan menindak tegas warga negara asing di Bali yang melanggar hukum. "Jangan coba-coba melanggar apa lagi sampai memalsukan izin tinggal," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!