Palsukan Izin Tinggal, Pasutri Asal Rusia Dideportasi dari Bali

Minggu, 27 Februari 2022 - 17:38 WIB
Pasutri asal Rusia, AB (30) dan IB (26) saat proses deportasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 362 rute Denpasar–Singapura – Moscow, Sabtu (26/2/2022). Foto: Istimewa
DENPASAR - Petugas imigrasi mendeportasi pasangan suami istri (Pasutri) asal Rusia , AB (30) dan IB (26). Keduanya kedapatan memalsukan izin tinggal selama di Bali .

"Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk.



Baca juga: Tak Melapor Pindah Kerja, Imigrasi Palembang Deportasi WNA Asal China



Dia menjelaskan, AB dan istrinya awalnya datang ke kantor imigrasi Denpasar untuk memperpanjang izin tinggal, 22 Februari lalu. Ini karena izin tinggalnya akan habis pada 24 Februari 2022.

Saat dilakukan pengecekan, bukti pendaftaran aplikasi perpanjangan izin tinggal yang dibawa tidak sesuai dengan data yang ada di sistem.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!