Palsukan Izin Tinggal, Pasutri Asal Rusia Dideportasi dari Bali

Minggu, 27 Februari 2022 - 17:38 WIB
Pasutri asal Rusia, AB (30) dan IB (26) saat proses deportasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 362 rute Denpasar–Singapura – Moscow, Sabtu (26/2/2022). Foto: Istimewa
DENPASAR - Petugas imigrasi mendeportasi pasangan suami istri (Pasutri) asal Rusia , AB (30) dan IB (26). Keduanya kedapatan memalsukan izin tinggal selama di Bali .

"Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk.



Dia menjelaskan, AB dan istrinya awalnya datang ke kantor imigrasi Denpasar untuk memperpanjang izin tinggal, 22 Februari lalu. Ini karena izin tinggalnya akan habis pada 24 Februari 2022.

Saat dilakukan pengecekan, bukti pendaftaran aplikasi perpanjangan izin tinggal yang dibawa tidak sesuai dengan data yang ada di sistem.



Proses deportasi dilakukan menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 362 rute Denpasar – Singapura – Moscow, Sabtu (26/2/2022).



AB dan istrinya dikawal ketat petugas imigrasi sampai keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 Wita. "Keduanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Jamaruli.

Dia menegaskan, tidak akan segan-segan menindak tegas warga negara asing di Bali yang melanggar hukum. "Jangan coba-coba melanggar apa lagi sampai memalsukan izin tinggal," tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More