Kejati Jabar Ambil Langkah Eksaminasi Terkait Status Tersangka Nurhayati, Ini Penjelasan Aspidsus

Sabtu, 26 Februari 2022 - 13:00 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya mengambil langkah eksaminasi dalam perkara penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Fotot iNews
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya mengambil langkah eksaminasi dalam perkara penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi dana desa . Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono menjelaskan, meskipun pihaknya mengambil langkah eksaminasi, namun dia belum bisa memastikan apakah Nurhayati tetap berstatus tersangka atau tidak.

"Nanti kita lihat dulu. Kan hasil belum ada," ujar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022). Baca juga: Jadi Preseden Buruk, LPSK Minta Status Tersangka Nurhayati Dibatalkan



Menurut dia, langkah eksaminasi ini baru dimulai dan pihaknya masih perlu menyiapkan langkah formil dan materil terlebih dahulu dalam perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari Cirebon) itu. "Langkah selanjutnya akan formil dan materil," kata dia.

Riyono juga menegaskan, pihaknya tidak bisa berandai-andai terhadap nasib Nurhayati ke depan, termasuk kemungkinan pembatalan status tersangka Nurhayati jika hasil eksaminasi menunjukkan adanya kekeliruan dalam penetapan tersangka. "Kalau kemungkinan-kemungkinan kita tidak bisa (berandai-andai)," tandas Riyono.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!