Tindaklanjuti SE Menag, Kemenag Cimahi Susun Peta Dakwah Kewilayahan

Sabtu, 26 Februari 2022 - 04:12 WIB
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait surat edaran yang mengatur pengeras suara di masjid dan musala itu. Tujuannya jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan menjaga kerukunan sosial umat beragama.

Menurutnya, tindak lanjut surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu nantinya akan digunakan ke dalam sebuah surat yang akan diedarkan ke setiap masjid di Kota Cimahi. Semoga dalam waktu dekat bisa selesai agar bisa diimplementasikan di lapangan.

"Mudah-mudahan di bulan Maret bisa diimplementasikan, karena saya sudah menginstruksikan agar regulasi ini cepat disosialisasikan," ujarnya.

Sementara Ketua DKM Masjid Agung Cimahi, Dadan Darmawan mengaku sudah menerima informasi terkait SE Menag tersebut. Salah satunya soal suara speaker atau TOA masjid dibatasi 100 desibel. Untuk itu pihaknya akan mengecek kekuatan pengeras suara yang ada di Masjid Agung Cimahi.

"Kita cek dulu berapa desibel speaker yang ada di masjid, kalau ternyata diatas ambang batas akan dilakukan penyesuaian. Namun jika dibawah ada kesempatan untuk menambah kekuatan suara speakernya," kata dia.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!