WN Palestina Kabur dari Rudenim Surabaya Segera Diproses Hukum

Sabtu, 26 Februari 2022 - 04:50 WIB
Warga Negara Palestina Moin D Habib segera menjalani proses hukum setelah kabur dari Rudenim Pasuruan. Foto.ist
PASURUAN - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) berkoordinasi dengan Polres Pasuruan terkait proses hukum Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina Moin D Habib. Pria berusia 41 tahun akan diproses berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Jaya Saputra menjelaskan bahwa, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk proses tindak lanjut. Dikarenakan ada beberapa perbuatan Moin tidak dalam ranah pidana keimigrasian. Namun, lebih kepada ranah pidana umum.



Misalnya upaya pencurian mobil, penyerangan petugas dan pengrusakan aset negara. Sehingga Rudenim Surabaya akan menyerahkan proses hukum selanjutnya ke pihak Polres Pasuruan. "Kami siap membantu penyidik, salah satunya dengan memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan," katanya, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: WN Palestina Kabur dari Rudenim Surabaya Akhirnya Ditangkap di Jakarta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!