WN Palestina Kabur dari Rudenim Surabaya Segera Diproses Hukum

Sabtu, 26 Februari 2022 - 04:50 WIB
Warga Negara Palestina Moin D Habib segera menjalani proses hukum setelah kabur dari Rudenim Pasuruan. Foto.ist
PASURUAN - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) berkoordinasi dengan Polres Pasuruan terkait proses hukum Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina Moin D Habib. Pria berusia 41 tahun akan diproses berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Jaya Saputra menjelaskan bahwa, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk proses tindak lanjut. Dikarenakan ada beberapa perbuatan Moin tidak dalam ranah pidana keimigrasian. Namun, lebih kepada ranah pidana umum.

Misalnya upaya pencurian mobil, penyerangan petugas dan pengrusakan aset negara. Sehingga Rudenim Surabaya akan menyerahkan proses hukum selanjutnya ke pihak Polres Pasuruan. "Kami siap membantu penyidik, salah satunya dengan memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan," katanya, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: WN Palestina Kabur dari Rudenim Surabaya Akhirnya Ditangkap di Jakarta

Jaya juga menceritakan kronologis tertangkapnya WNA Palestina Moin D Habib. Menurutnya, capaian ini merupakan sinergi yang baik antara pusat dan daerah. Karena, proses penangkapan Moin berawal dari diterimanya informasi terkait keberadaan pria yang setinggi 190 cm itu oleh masyarakat kepada Kepala Kanim I Malang Ramdani.



Pada 22 Februari 2022, lanjut Jaya, pihaknya mendapat informasi jika Moin berada di daerah Menteng. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan diteruskan ke Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi dan Kepala Kanim I Jakarta Pusat. "Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB tim Ditjen Imigrasi berhasil meringkus Moin D Habib di daerah Menteng, Jakarta," ujarnya.

Terkait motif yang dilakukan Moin, Jaya mengaku masih belum melakukan pendalaman. Namun, Jaya menduga bahwa Moin menghindari upaya pendeportasian yang akan dilakukan pihaknya.

Deportasi dilakukan karena Moin melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebelumnya, Moin menjalani pemidanaan dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba. Selain itu, dia tidak bisa menunjukkan dokumen kewarganegaraannya kepada petugas.

"Kami menerapkan selective policy itu tidak hanya saat orang asing datang ke Indonesia, tapi juga saat mereka sedang berada di dalam hingga kembali ke luar negeri," terangnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More