Sikapi Polemik Restitusi, LPSK Temui Predator Seks Herry Wirawan di Lapas Kebonwaru
Sabtu, 26 Februari 2022 - 02:16 WIB
"Dari pernyataan HW (Herry Wirawan) yang siap bertanggung jawab, LPSK mencoba melakukan pendalaman terhadap kemungkinan yang bersangkutan untuk membayarkan ganti rugi bagi korban, termasuk mencari tahu adakah aset milik pelaku yang dapat digunakan untuk membayar restitusi," jelas Edwin dalam keterangan resminya, Jumat (25/2/2022).
Selain berdialog dengan Herry, lanjut Edwin, pihaknya juga telah menemui Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Herri Swantoro. Menurut Edwin, PT Bandung juga memberikan perhatian terhadap polemik seputar pembebanan restitusi yang dibebankan kepada KPPPA tersebut.
Menurut Edwin, ada beberapa agenda yang dikoordinasikan dalam pertemuan tersebut. Pertama, LPSK menyampaikan informasi bahwa Jabar merupakan asal permohonan perlindungan terbanyak ke LPSK.
Berdasarkan undang-undang, LPSK konsen pada tindak pidana tertentu dan dapat memberikan perlindungan berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial.
"Kedua, berdasarkan undang-undang, LPSK diberikan kewenangan untuk menetapkan JC (justice collaborator), hanya saja baru sedikit APH (aparat penegak hukum) yang merujuk karena masih berlakunya SEMA Nomor 4 Tahun 2011," ungkapnya.
Ketiga, dalam setahun terakhir, LPSK banyak berinteraksi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam penyusunan Peraturan MA tentang restitusi dan dilibatkan dalam diklat hakim, khususnya pada isu restitusi.
Hasilnya, sepanjang tahun lalu, telah terjadi peningkatan putusan hakim yang mengabulkan restitusi dimana salah satu yang menjadi perhatian LPSK saat ini adalah perkara Herry Wirawan.
"LPSK mengapresiasi putusan hakim yang telah berperspektif pemenuhan hak korban. Namun, LPSK menilai restitusi yang dibebankan kepada KPPPA kurang tepat," katanya.
Selain berdialog dengan Herry, lanjut Edwin, pihaknya juga telah menemui Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Herri Swantoro. Menurut Edwin, PT Bandung juga memberikan perhatian terhadap polemik seputar pembebanan restitusi yang dibebankan kepada KPPPA tersebut.
Menurut Edwin, ada beberapa agenda yang dikoordinasikan dalam pertemuan tersebut. Pertama, LPSK menyampaikan informasi bahwa Jabar merupakan asal permohonan perlindungan terbanyak ke LPSK.
Berdasarkan undang-undang, LPSK konsen pada tindak pidana tertentu dan dapat memberikan perlindungan berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial.
"Kedua, berdasarkan undang-undang, LPSK diberikan kewenangan untuk menetapkan JC (justice collaborator), hanya saja baru sedikit APH (aparat penegak hukum) yang merujuk karena masih berlakunya SEMA Nomor 4 Tahun 2011," ungkapnya.
Ketiga, dalam setahun terakhir, LPSK banyak berinteraksi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam penyusunan Peraturan MA tentang restitusi dan dilibatkan dalam diklat hakim, khususnya pada isu restitusi.
Hasilnya, sepanjang tahun lalu, telah terjadi peningkatan putusan hakim yang mengabulkan restitusi dimana salah satu yang menjadi perhatian LPSK saat ini adalah perkara Herry Wirawan.
"LPSK mengapresiasi putusan hakim yang telah berperspektif pemenuhan hak korban. Namun, LPSK menilai restitusi yang dibebankan kepada KPPPA kurang tepat," katanya.
Lihat Juga :