Pemuda Muhammadiyah Laporkan Bupati Sidoarjo ke Polda Jatim
Jum'at, 25 Februari 2022 - 20:46 WIB
"Apa yang disampaikan Gus Mudlor kita tindak lanjuti sebagai penyesatan pembohongan publik. Ini sudah menyebarkan informasi hoax yang harus kita sikapi dengan mengambil langkah hukum," katanya, Jumat (25/2/2022).
PDPM Sidoarjo melaporkan Gus Muhdlor dengan dugaan tindak pidana menyiarkan kabar atau pemberitahuan bohong yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat 1 - 2 dan Pasal 15.
Menurutnya, narasi yang dibangun Bupati Sidoarjo tentang adanya bunker senjata di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Sedati itu adalah satu penyesatan informasi.
Baca: Menengok Inovasi Melon Kotak dan Love di Desa Lebo Sidoarjo
"Bahasa itu adalah suatu kebohongan yang luar biasa, karena setelah ditelusuri di masjid-masjid maupun setelah diklarifikasi di Bakesbangpol Sidoarjo dan kajian dari data itu tidak benar adanya," ungkapnya.
PDPM Sidoarjo melaporkan Gus Muhdlor dengan dugaan tindak pidana menyiarkan kabar atau pemberitahuan bohong yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat 1 - 2 dan Pasal 15.
Menurutnya, narasi yang dibangun Bupati Sidoarjo tentang adanya bunker senjata di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Sedati itu adalah satu penyesatan informasi.
Baca: Menengok Inovasi Melon Kotak dan Love di Desa Lebo Sidoarjo
"Bahasa itu adalah suatu kebohongan yang luar biasa, karena setelah ditelusuri di masjid-masjid maupun setelah diklarifikasi di Bakesbangpol Sidoarjo dan kajian dari data itu tidak benar adanya," ungkapnya.
Lihat Juga :