Geledah Kantor BPN Palembang Kasus Gratifikasi, Kejaksaan Sita Dokumen dan Komputer

Jum'at, 25 Februari 2022 - 20:58 WIB
Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang saat menggeledah kantor BPN Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL). Foto: MPI/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung ( PTSL ) yang menjerat dua tersangka, yakni Ahmad Zairil dan Joke.

Kepala Seksi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia, didampingi Kasubsi Pidsus, Hendy Tanjung mengatakan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya menyita sejumlah dokumen dari kantor BPN Palembang sebagai kelengkapan berkas penyidikan.





Sejumlah barang bukti yang disita lanjutnya, berupa dokumen dan satu unit komputer yang diduga ada kaitannya dalam dugaan perkara yang menjerat Ahmad Zairil dan Joke.

"Untuk dokumen yang disita dari hasil penggeledahan tersebut yakni berupa buku tanah, sertifikat mutasi yang merupakan dokumen persyaratan untuk pengajuan PTSL tahun 2019," ujar Budi, Jumat (25/2/2022).

Dijelaskan Budi Mulia, dalam perkara ini Ahmad Zairil dan Joke merupakan panitia sertifikasi PTSL tahun 2019 Kota Palembang. "Selama penggeledahan hari ini tidak ada kendala sama sekali, dari pihak BPN juga sangat kooperatif," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Zairil, satu dari dua tersangka dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah program PTSL tahun 2019 yang telah ditahan Kejari Palembang, saat ini ternyata menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Empat Lawang.



Selain Ahmad Zairil, satu tersangka lainnya yakni Joke juga saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content