Terlalu Menyakitkan, Kajagung Akui Perintahkan Jaksa Banding Putusan Herry Wirawan

Jum'at, 25 Februari 2022 - 16:15 WIB
"Kemudian ada yang kurang tepat, menurut saya. Tentang restitusi. Restitusi itu dibebankan kepada negara. Itu kan tidak tepat. Harusnya dibebankan kepada terpidana. Ini makanya kami lakukan upaya banding," jelas dia.

Disinggung adanya anggapan tuntutan hukuman mati sebagai sesuatu yang kejam, Burhanudin menegaskan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang berlaku. Ditegaskannya, untuk kasus-kasus tertentu, bisa saja dikenai hukuman mati.

Baca: Ketua DPD RI Dukung Pencarian Bibit Sepak Bola dari Kalangan Santri

"Hukum positif kita masih menganut, ada itu. Dan mungkin kalau kita melihat kasus itu kan kasus per kasus, tidak asal saja, semua kasus (dihukum) mati. Dan (kasus Herry) ini memang sangat menyakitkan," jelas dia

"Bayangin aja, Kajatinya turun tangan untuk melakukan persidangan. Artinya, ini betul-betul menarik perhatian. Ini jadi kasus bahwa hal yang betul-betul menyakitkan," lanjut Kajagung asal Majalengka itu.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!