Terlalu Menyakitkan, Kajagung Akui Perintahkan Jaksa Banding Putusan Herry Wirawan

Jum'at, 25 Februari 2022 - 16:15 WIB
Kajagung Burhanudin. Foto: Inin/SINDOnews
KARAWANG - Jaksa dalam kasus pemerkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan dipastikan akan melakukan banding. Ada sejumlah hal dalam putusan yang melatarbelakangi jaksa melakukan upaya hukum lanjutan.

Kajagung Burhanudin mengatakan, banding tersebut disampaikannya langsung kepada Kajati. Vonis utama yang dijatuhkan hakim, yakni hukuman seumur hidup, menjadi alasan dirinya meminta Kejati mengajukan banding.

"Kita sudah perintahkan pada waktu Kejati lapor, banding. Tuntutan kita adalah hukuman mati," kata Burhanudin, saat berkunjung ke Majalengka, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Memilukan! Cerita Guru saat 8 Santri Terkurung Api, Pintu Keluar Lebih Dulu Terbakar

Selain tidak sesuai dengan tuntutan, lanjut dia, ada istilah hakim yang dinilainya tidak tepat. Burhanudin menilai, istilah restitusi dalam sidang putusan itu tidak tepat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!