Pelaku KDRT di Makassar Akhirnya Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka
Kamis, 24 Februari 2022 - 21:46 WIB
"Tersangka FA, dengan cara menggunakan tangan kanannya meninju bagian dahi dan lengan sebelah kanan korban (SZ)," kata Komang, didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassa r, Kamis (24/2/2022).
Selain menganiaya istrinya, tersangka juga memukuli anaknya. Ia memukul bagian betis sang anak dengan menggunakan batang plastik mainan milik korban.
Atas dasar laporan itu dan rangkaian penyelidikan, kepolisian akhirnya menetapkan FA sebagai tersangka dalam kasus KDRT. Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah viral berita terkait FA yang disebut kebal hukum karena punya saudara di Mabes Polri.
Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan, sebelumnya menjelaskan kasus KDRT terhadap korban sudah terjadi berulang kali sejak beberapa bulan terakhir. Namun, laporannya baru dilayangkan 21 Januari lalu di Markas Polrestabes Makassar.
"Korban ini sudah berulang kali dianiaya oleh suaminya. Adapun laporan korban itu dilayangkan sejak Januari 2022. Jadi awalnya (korban) melapor sendiri, tetapi sampai saat ini belum juga diproses," kata Meisye saat dikonfirmasi SINDOnews.
Selain menganiaya istrinya, tersangka juga memukuli anaknya. Ia memukul bagian betis sang anak dengan menggunakan batang plastik mainan milik korban.
Atas dasar laporan itu dan rangkaian penyelidikan, kepolisian akhirnya menetapkan FA sebagai tersangka dalam kasus KDRT. Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah viral berita terkait FA yang disebut kebal hukum karena punya saudara di Mabes Polri.
Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan, sebelumnya menjelaskan kasus KDRT terhadap korban sudah terjadi berulang kali sejak beberapa bulan terakhir. Namun, laporannya baru dilayangkan 21 Januari lalu di Markas Polrestabes Makassar.
"Korban ini sudah berulang kali dianiaya oleh suaminya. Adapun laporan korban itu dilayangkan sejak Januari 2022. Jadi awalnya (korban) melapor sendiri, tetapi sampai saat ini belum juga diproses," kata Meisye saat dikonfirmasi SINDOnews.
Lihat Juga :