Ingin Balas Dendam karena Dipenjara, Pemuda Ini Akan Laporkan Ibu Kandung ke Polisi

Kamis, 24 Februari 2022 - 20:14 WIB
Pemuda berinisial S (24) berencana melaporkan ibu kandungnya LF (45) terkait dugaan pemalsuan tanda tangan penjaminan rumah untuk pinjaman di bank senilai Rp500 juta.Foto/MPI/Nandha Aprilianti
TANGERANG - Pemuda berinisial S (24) berencana melaporkan ibu kandung nya LF (45) terkait dugaan pemalsuan tanda tangan penjaminan rumah untuk pinjaman di bank senilai Rp500 juta. S saat ini menjalani hukuman penjara selama 3 bulan lantaran dilaporkan sang ibu karena menjual kulkas milik orang tuanya tersebut.

Pada Kamis (24/2/2022) Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap S. Kuasa Hukum S, Muhammad Mualimin mengatakan, kliennya akan bebas pada pekan depan karena sudah ditahan sejak Desember 2021 lalu.



“Setelah bebas, klien kami ingin melaporkan ibunya atas kasus pemalsuan tanda tangan,” kata Mualimin saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (24/2/2022). Baca: Divonis 3 Bulan Penjara, Pemuda Ini Akan Balik Polisikan Ibu Kandung

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!