KAI Tutup Perlintasan Liar di Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh
Kamis, 24 Februari 2022 - 11:42 WIB
Penutupan perlintasan liat tersebut, kata dia, sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapiaan. Adapun, salah satu tujuannya untuk keselamatan perjalanan kereta api.
”Menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah,” jelas Eva.
Eva menjelaskan, pada awal 2023 ini sebanyak lima perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta juga telah ditutup dengan hasil kerja sama para pihak. Dari 5 perlintasan yang ditutup tersebut, 4 titik merupakan perlintasan liar dan 1 titik merupakan perlintasan resmi.
”Kedepannya dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kemananan maka penutupan perlintasan liar terus dilakukan secara bertahap.” pungkasnya.
PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.
”Menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah,” jelas Eva.
Eva menjelaskan, pada awal 2023 ini sebanyak lima perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta juga telah ditutup dengan hasil kerja sama para pihak. Dari 5 perlintasan yang ditutup tersebut, 4 titik merupakan perlintasan liar dan 1 titik merupakan perlintasan resmi.
”Kedepannya dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kemananan maka penutupan perlintasan liar terus dilakukan secara bertahap.” pungkasnya.
PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.
(ams)
Lihat Juga :