Jadi Tersangka, Pasangan Suami Istri di Kota Serang Kompak Timbun 9.600 Kemasan Minyak Goreng

Kamis, 24 Februari 2022 - 11:22 WIB
Polres Serang Kota menetapkan pasangan suami istri berinisial AH, dan RS sebagai tersangka kasus penimbunan ribuan kemasan minyak goreng. Foto/iNews TV/Mahesa Apriandi
SERANG - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AH, dan RS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Serang Kota, usai kedapatan menimbun sebanyak 9.600 kemasan minyak goreng. Penimbunan ini terjadi di Perumahan Bukit Serang Damai, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.



Penetapan status tersangka ini, menurut Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli A Hutapea dilakukan setelah tim penyidik Satreskrim Polres Serang Kota, melakukan pemerikasaan secara maraton terhadap lima orang, dan gelar perkara.



"Kami telah melakukan pemeriksaan secara maraton kepada pasutri AH dan RS, pengendara mobil dan keneknya, serta penghuni rumah yang merupakan keponakan dari pasutri tersebut. Penyelidikan kasus ini masih terus kami kembangkan," tegas Maruli.



AH dan RS ditetapkan sebagai tersangka, karena menjadi pemilik 9.600 kemasan minyak goreng, dan hal itu di luar ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mendapatkan minyak goreng hasil dari keliling di wilayah Kota Serang, lalu dikumpulkan kemudian dijual kembali ke wilayah Jakarta.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content