Warga Pingsan Berebut Minyak Goreng, 2 Pejabat Lampung Utara Diperiksa Polisi
Rabu, 23 Februari 2022 - 12:35 WIB
LAMPUNG UTARA - Polres Lampung Utara, Lampung, memanggil dua pejabat pemerintah kabupaten setempat pasca kericuhan operasi pasar minyak goreng murah Dinas Perdagangan, Senin (21/2/2022) lalu.
Kedua pejabat itu adalah Kepala Dinas Perdagangan, Hendri dan Kabag Ekonomi Pemkab setempat Anom Sauni. Keduanya masuk ruangan Tipdter Satreskrim Polres setempat.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Tempat Penimbunan 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang Banten
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan kedua pejabat tersebut dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal kegiatan operasi pasar minyak goreng murah yang mereka laksanakan.
Kegiatan yang digelar Dinas Perdagangan tersebut dilakukan di tiga titik sehingga menimbulkan kerumunan massa serta kegaduhan. Menurut AKP Eko, kegiatan tersebut diduga adanya pelanggaran protokol kesehatan.
"Kami telah mengamankan sejumlah bukti seperti video saat kegiatan berlangsung. Sebab, Kabupaten Lampung Utara saat ini dalam status level 3. Tidak dibenarkan melakukan kerumunan yang akan menyebabkan kelaster baru penyebaran COVID-19," kata AKP EKo Rendi, Rabu (23/2/2022).
Kasat menambahkan, akibat kegiatan tersebut terjadi kericuhan di kantor Dinas Perdagangan. Satu orang pingsan akibat berdesakan berebut minyak goreng. "Ini menjadi perhatian serius dalam melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran prokes,” kata Kasat.
Pihaknya terus mendalami peristiwa yang telah menjadi sorotan publik tersebut. “Kami akan terus dalami, saksi saksi lainnyapun telah kita mintai keterangan. Kita coba dalami dugaan pelanggaran prokes," kata dia.
Kedua pejabat itu adalah Kepala Dinas Perdagangan, Hendri dan Kabag Ekonomi Pemkab setempat Anom Sauni. Keduanya masuk ruangan Tipdter Satreskrim Polres setempat.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Tempat Penimbunan 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang Banten
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan kedua pejabat tersebut dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal kegiatan operasi pasar minyak goreng murah yang mereka laksanakan.
Kegiatan yang digelar Dinas Perdagangan tersebut dilakukan di tiga titik sehingga menimbulkan kerumunan massa serta kegaduhan. Menurut AKP Eko, kegiatan tersebut diduga adanya pelanggaran protokol kesehatan.
"Kami telah mengamankan sejumlah bukti seperti video saat kegiatan berlangsung. Sebab, Kabupaten Lampung Utara saat ini dalam status level 3. Tidak dibenarkan melakukan kerumunan yang akan menyebabkan kelaster baru penyebaran COVID-19," kata AKP EKo Rendi, Rabu (23/2/2022).
Kasat menambahkan, akibat kegiatan tersebut terjadi kericuhan di kantor Dinas Perdagangan. Satu orang pingsan akibat berdesakan berebut minyak goreng. "Ini menjadi perhatian serius dalam melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran prokes,” kata Kasat.
Pihaknya terus mendalami peristiwa yang telah menjadi sorotan publik tersebut. “Kami akan terus dalami, saksi saksi lainnyapun telah kita mintai keterangan. Kita coba dalami dugaan pelanggaran prokes," kata dia.
(msd)
tulis komentar anda