Polisi Gerebek Rumah Tempat Penimbunan 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang Banten
Rabu, 23 Februari 2022 - 07:48 WIB
SERANG - Rumah yang menjadi tempat menimbun minyak goreng di kawasan Perumahan Walantika, Kota Serang, Banten, digerebek Polres Serang Kota. Polisi dan Satgas Pangan menemukan 9.600 liter minyak goreng yang diduga sengaja ditimbun di rumah tersebut.
Pasangan suami istri dan tiga orang lainnya diamankan. Mereka diduga sengaja menimbun minyak sayur di tengah kelangkaan minyak goreng serta harga yang mahal.
Baca juga: Lahir di Tanggal Cantik 22-2-22, 3 Bayi dan Ibunya Dapat Kejutan dari Kapolres
Penggerebekan dilakukan Selasa (22/2/2022) malam setelah sekian lama diintai. Setelah mendapat informasi dugaan penimbunan tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan mendapati ribuan liter minyak goreng yang dirindukan masyarakat.
Lima orang yang diamankan terdiri pasutri AH dan RS serta tiga orang pembeli. Di lokasi juga ditemukan ribuan liter minyak yang dikemas dalam karton dan di dalam mobil pelaku.
Kepada polisi, pasutri ini mengaku secara sadar menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok karena sudah langka dan harga tidak stabil.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea menyebut, para pelaku dijerat UU Perdagangan, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp150 miliar.
"Kita akan proses seuai hukum yang berlaku. Tidak akan mentorerir para pelaku penimbunan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat," kata Maruli.
Pasangan suami istri dan tiga orang lainnya diamankan. Mereka diduga sengaja menimbun minyak sayur di tengah kelangkaan minyak goreng serta harga yang mahal.
Baca juga: Lahir di Tanggal Cantik 22-2-22, 3 Bayi dan Ibunya Dapat Kejutan dari Kapolres
Penggerebekan dilakukan Selasa (22/2/2022) malam setelah sekian lama diintai. Setelah mendapat informasi dugaan penimbunan tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan mendapati ribuan liter minyak goreng yang dirindukan masyarakat.
Lima orang yang diamankan terdiri pasutri AH dan RS serta tiga orang pembeli. Di lokasi juga ditemukan ribuan liter minyak yang dikemas dalam karton dan di dalam mobil pelaku.
Kepada polisi, pasutri ini mengaku secara sadar menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok karena sudah langka dan harga tidak stabil.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea menyebut, para pelaku dijerat UU Perdagangan, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp150 miliar.
"Kita akan proses seuai hukum yang berlaku. Tidak akan mentorerir para pelaku penimbunan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat," kata Maruli.
(msd)
tulis komentar anda