Nunggu Orang Sambil Bawa Narkoba, Warga Solo Ditangkap Polisi
Minggu, 14 Juni 2020 - 19:57 WIB
SOLO - RSW, Warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 22 tahun ini tertangkap basah saat membawa sabu-sabu di kawasan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo.
Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengatakan, RSW ditangkap Jumat (12/6/2020) lalu sekitar pukul 02.30 WIB. Kala itu, anggota Resmob Polsek Laweyan melihat RSW nampak tengah menunggu seseorang di pinggir jalan. Gerak geriknya juga sangat mencurigakan hingga membuat polisi mendatanginya.
“Saat diperiksa dan digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu sabu,” kata Isman Yuwono, Minggu (14/6/2020). Dia lalu dibawa ke Polsek Laweyan guna diperiksa lebih lanjutnya.(Baca juga : Ratusan Warga PSHT Ngrampal Gelar Donor Darah Massal )
RSW juga dibawa ke Dokkes guna menjalani tes urine dan hasilnya positif. Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik kecil isi narkoba jenis sabu, Satu buah pipet dan dua sedotan warna putih. HP, dan sepeda motor Yamaha Mio. Tersangka selanjutnya dijerat pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara 7 tahun.
Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengatakan, RSW ditangkap Jumat (12/6/2020) lalu sekitar pukul 02.30 WIB. Kala itu, anggota Resmob Polsek Laweyan melihat RSW nampak tengah menunggu seseorang di pinggir jalan. Gerak geriknya juga sangat mencurigakan hingga membuat polisi mendatanginya.
“Saat diperiksa dan digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu sabu,” kata Isman Yuwono, Minggu (14/6/2020). Dia lalu dibawa ke Polsek Laweyan guna diperiksa lebih lanjutnya.(Baca juga : Ratusan Warga PSHT Ngrampal Gelar Donor Darah Massal )
RSW juga dibawa ke Dokkes guna menjalani tes urine dan hasilnya positif. Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik kecil isi narkoba jenis sabu, Satu buah pipet dan dua sedotan warna putih. HP, dan sepeda motor Yamaha Mio. Tersangka selanjutnya dijerat pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara 7 tahun.
(nun)
tulis komentar anda