Tolak Aturan JHT, Buruh KBB Blokade Jalan di Depan Kantor DPRD

Selasa, 22 Februari 2022 - 18:54 WIB
"Tidak ada dana pemerintah di dalam JHT, karena itu berasal dari buruh dan perusahaan. Jadi tidak selayaknya pemerintah menahan hingga usia 56 tahun baru bisa diambil," ucapnya.

Baca juga: Berdarah Bangsawan, Polwan Cantik Briptu Christy Diperiksa Layaknya Disertir Lainnya

Untuk itu, pihaknya meminta agar aturan tersebut dicabut karena merugikan pekerja. Apalagi sangat tidak rasional jika pekerja yang kehilangan pekerjaan di usia 36 tahun lalu harus menunggu selama 20 tahun lagi untuk mendapatkan haknya (JHT).

Menurutnya, pemerintah mestinya membuat aturan yang pro pekerja dan tidak menyulitkan buruh. Apalagi di tengah kondisi serba sulit dan penuh ketidakpastian kapan pandemi COVID-19 akan berakhir dan perekonomian kembali bangkit. "Pekerja bisa kapan saja kehilangan pekerjaan. Dengan pertimbangan tersebut dana JHT mestinya cair fleksibel seperti diatur dalam Permenaker No. 19/2015," sebutnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!