Pengusaha Protes Penerapan Aturan Angkutan ODOL di Sulsel

Selasa, 22 Februari 2022 - 20:34 WIB
Penerapan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat protes dari para pengusaha angkutan logistik. Foto: SINDOnews/Marhawanti Sehe
MAKASSAR - Penerapan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat protes dari para pengusaha angkutan logistik .

Mereka menyoroti dan menyatakan sikap menolak penindakan berupa penilangan dan transfer muatan di jalan oleh petugas bagi angkutan yang diklaim melanggar aturan Over Dimension dan Overloading (ODOL) .

Ketua DPC Organda Angkutan Khusus Pelabuhan Makassar, Hasim Noor Ismail, menguraikan penerapan aturan ODOL di Sulsel perlu dikaji ulang oleh pemerintah karena tidak sesuai dengan kondisi daerah.

Berbeda dengan wilayah Jawa, infrastruktur di Sulsel belum mendukung untuk implementasi aturan tersebut. Bukannya berkontribusi terhadap kelancaran arus logistik sebagai penopang ekonomi, aturan ODOL dinilai justru akan menghambat.





"Seharusnya pemerintah memperbaiki dulu infrastruktur yang ada. Di Sulselbar, beberapa jalan tidak memungkinkan untuk dilalui truk trailer. Jangan digeneralisasi aturan ini. Kalau di Jawa mungkin bisa, tapi di Sulawesi, jangan," tegas Hasim, saat konferensi pers, Selasa (22/2/2022).

Dia juga menyayangkan keputusan pemerintah untuk menerapkan aturan tersebut, lalu melakukan penindakan bukan dengan cara yang komunikatif dan edukatif. Padahal, pengusaha angkutan logistik merupakan pahlawan ekonomi.

Penindakan terhadap pemilik truk harus ada asas keseimbangan dengan turut menindak mulai dari hulu atau pemilik barang. Kontributor terbesar terhadap terjadinya pelanggaran ODOL justru dilakukan oleh pemilik barang yang secara perundang-undangan tidak tersentuh.

Hasim menyebut, tarif angkutan yang semakin murah disebabkan pemilik barang yang terus menekan biaya angkutan. Hal itu berdampak pada penambahan kapasitas muatan oleh pemilik angkutan guna menjaga keberlanjutan operasional armada.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More