Polisi Ultimatum 2 DPO Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama

Selasa, 22 Februari 2022 - 18:08 WIB
Adapun polisi telah mengamankan tiga tersangka pelaku pengeroyokan, yakni MS alias Bram dan JT alias Johar serta SM. Seluruh tersangka bakal dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.

Khusus untuk tersangka SM yang telah ditangkap bakal dikenakan Pasal 55 KUHP karena sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan kekerasan.”Di antara tersangka tidak saling kenal. Mengetahui iya, dukung iya tapi tidak ada masalah para tersangka dengan korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama diduga diserang sekelompok orang tidak dikenal pada Senin (21/2/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

”Yang saya lihat ada tiga orang karena satu dari pas saya dihajar, dipukul, dari belakang pakai benda tumpul. Kepala saya sudah divisum. Dua orang yang hajar saya dari belakang sama di muka,” katanya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!